Kejari Pandeglang Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis Disabilitas

- 23 Mei 2023, 17:52 WIB
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk 4 orang Jaksa untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk 4 orang Jaksa untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang telah menunjuk 4 Jaksa untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap EA (15) gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.

 

Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne membenarkan bahwa pihaknya telah menunjuk 4 Jaksa untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang.

"Tim Jaksanya, saya dengan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari, Kasi Pidum Mario Nicolas, Kasubsi Penuntutan pada Bidang Pidum Vera Farianti Havilah. Nanti kita akan mengikuti perkembangan perkara tersebut," kata Helena kepada Kabar Banten, Selasa 23 Mei 2023.

Dikatakan Helena, penunjukan 4 Jaksa dalam perkara ini bertujuan untuk mengedepankan para Jaksa dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami ingin memviralkan Posko akses keadilan terhadap perempuan dan anak, dimana nanti kita akan mengedepankan Jaksa perempuan dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.

 

Helena menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerkosaan gadis disabilitas dari penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"SPDP dari Polres Pandeglang sudah kita terima kemarin. Kemudian langkah selanjutnya, telah ditunjuk 4 orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," ujarnya.

"Berdasarkan SOP dan aturan terkait, nanti satu bulan kemudian kita menanyakan perkembangannya, kalau memang belum selesai akan disampaikan ke kita," sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi EA (15) gadis disabilitas yang diduga menjadi korban pemerkosaan di salah satu Hotel di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu 27 Juli 2022 lalu.

 

Baca Juga: LPSK akan Dampingi Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

Paman Korban Ade Rofik menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita telah melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK, untuk mensuport kita," kata Ade kepada Kabar Banten, Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga: Keluarga Gadis Disabilitas Asal Pandeglang yang Diduga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku

 

Dikatakan Ade, pihaknya mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, santunan, kompensasi dan restitusi.

"Alhamdulilah permohonannya sudah masuk dan sudah ada perwakilan dari LPSK yang menghubungi kami," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x