LPSK akan Dampingi Gadis Disabilitas Asal Kabupaten Pandeglang yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

- 3 Mei 2023, 17:47 WIB
LPSK akan mendampingi gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang yang diduga jadi korban pemerkosaan.
LPSK akan mendampingi gadis disabilitas asal Kabupaten Pandeglang yang diduga jadi korban pemerkosaan. /Dok. LPSK

KABAR BANTEN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi EA (15) gadis disabilitas yang diduga menjadi korban pemerkosaan di salah satu Hotel di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu 27 Juli 2022 lalu.

 

Paman Korban Ade Rofik menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita telah melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK, untuk mensuport kita," kata Ade kepada Kabar Banten, Rabu 3 Mei 2023.

Dikatakan Ade, pihaknya mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, santunan, kompensasi dan restitusi.

"Alhamdulilah permohonannya sudah masuk dan sudah ada perwakilan dari LPSK yang menghubungi kami,"ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x