Keberadaan THM Dianggap Melawan Hukum, MUI Minta Pemkot Serang Banten Tindak Tegas

- 24 Mei 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang.
Ilustrasi salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menilai keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota Provinsi Banten merupakan tindakan melawan hukum dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menindak tegas.

 

Sebab, dalam peraturan daerah dijelaskan jika Kota Serang tidak diperbolehkan adanya usaha tempat hiburan yang dalam tanda kutip menjual minuman keras hingga wanita pendamping.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, Kota Serang dikenal sebagai kota Madani dengan dikelilingi banyak wisata religi, khususnya kawasan Banten Lama.

Baca Juga: THM Hingga Izin Bangunan Bakal Dicabut, DPMPTSP Kota Serang Tunggu Instruksi Pimpinan Daerah

Artinya, dengan maraknya dan keberadaan tempat hiburan malam di kota santri ini merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

"Tempat hiburan malam di Kota Serang adalah bagian dari perbuatan melawan hukum, karena tidak memperoleh izin. Maka, kami MUI Kota Serang meminta pemerintah kota serang segera menindak tegas tempat hiburan malam di kota serang," katanya, Selasa 23 Mei 2023.

Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu seseorang tewas terjatuh dari lantai empat Mall Serang yang diduga habis melakukan kegiatan minum minuman keras di sana.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x