KABAR BANTEN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang akan mencabut izin usaha dan bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam (THM) apabila masih kedapatan melakukan pelanggaran.
Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Serang yang meminta pencabutan izin pelaku usaha tempat hiburan malam sebagai tindak lanjut hasil audiensi pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi B Muhsinun menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pada Jumat lalu, pengusaha THM diberikan kesempatan selama dua pekan untuk mengembalikan usahanya sesuai dengan perizinan.
Baca Juga: Sempat Kalah di Mahkamah Konstitusi, Pengusaha THM di Kota Serang Bakal Gugat Balik Pemkot Serang
"Kalau masih melanggar setelah dua minggu, maka kami melakukan peninandakan penutupan hingga pencabutan izin sesuai intstruksi pak wali," katanya, Senin 22 Mei 2023.
Namun, sebelum melaksanakan penutupan dan pencabutan izin, DPMPTSP sebagai salah satu tim akan melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).