Sehingga KPU memberikan regulasi ketika mengajukan persyaratan hanya dua dokumen yang diterima.
"Pertama surat pengunduran diri pribadinya, kedua tanda terima bahwa surat tersebut sudah diterima sama lembaga. Karena kades atau PNS harus mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali," ucapnya.
Kemudian surat pengajuan pemberhentian tersebut pada akhirnya akan melahirkan SK pemberhentian.
Ketika hendak masuk DCT SK pemberhentian wajib diterima oleh KPU.
"Yang penting karena kita juga menghormati lembaga lain berproses," katanya.***