Ada Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Kata DPMD

- 25 Mei 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi Kades di Kabupaten Serang jadi Bacaleg di Pemilu 2024.
Ilustrasi Kades di Kabupaten Serang jadi Bacaleg di Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

Sehingga KPU memberikan regulasi ketika mengajukan persyaratan hanya dua dokumen yang diterima.

"Pertama surat pengunduran diri pribadinya, kedua tanda terima bahwa surat tersebut sudah diterima sama lembaga. Karena kades atau PNS harus mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali," ucapnya.

Kemudian surat pengajuan pemberhentian tersebut pada akhirnya akan melahirkan SK pemberhentian.

Ketika hendak masuk DCT SK pemberhentian wajib diterima oleh KPU.

"Yang penting karena kita juga menghormati lembaga lain berproses," katanya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x