Raperda Pengembangan Industri 2023-2043 di Kabupaten Serang Disusun, Begini Poin-poin yang Diatur

- 26 Mei 2023, 09:38 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan dokumen Raperda kepada ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Kamis 25 Mei 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan dokumen Raperda kepada ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Kamis 25 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pengembangan industri 2023-2043 di Kabupaten Serang.

Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat membuat pengembangan industri di Kabupaten Serang jadi lebih tertib.

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian tiga macam Raperda prakarsa bupati Serang Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Miris! Masih Banyak Pengembang di Kabupaten Serang Belum Serahkan PSU Perumahan ke Pemda

Selain Raperda pengembangan industri, dua Raperda lain yang diusulkan yakni Raperda penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan Raperda pertanggungjawaban APBD.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penyusunan Perda tentang pengembangan industri dibuat karena nasional dan provinsi juga membuatnya.

Sebab di Kabupaten Serang pun memiliki daerah industri, sehingga dengan perda tersebut arah pengembangan industri 20 tahun kedepan bisa diatur.

"Terus kemudian yang lainnya untuk kawasan industri kecil menengah (IKM) juga nanti dibahas," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga macam Raperda prakarsa Bupati Serang, Kamis 25 Mei 2023.

Ia berharap dengan perda tersebut daerah industri di Kabupaten Serang pemetaan wilayah dan kemajuan kedepannya sudah jelas arahnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x