Raperda Pengembangan Industri 2023-2043 di Kabupaten Serang Disusun, Begini Poin-poin yang Diatur

- 26 Mei 2023, 09:38 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan dokumen Raperda kepada ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Kamis 25 Mei 2023.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan dokumen Raperda kepada ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Kamis 25 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Tatu mengatakan, adanya perda itu juga belum tentu memunculkan kawasan industri baru.

Bisa saja dengan perda itu malah mengoptimalkan kawasan industri yang sudah ada.

"Karena untuk kawasan industri perlu perluasankan, itu tata ruangnya sudah dikunci mana daerah di Kabupaten Serang yang masuk pertanian, perumahan, permukiman, industri sudah ada. Jadi pengembangan nya sekitar situ yang sudah ploating nya memang daerah industri," tuturnya.

Disinggung adanya pembangunan proyek Tol Serang-Panimbang apakah berdampak terhadap industri, Ia mengatakan, dengan adanya exit tol Cikeusal dan Tunjung Teja disana ada slot daerah industri pada tata ruang.

Sebab untuk disekitar exit tol Otomasi sudah sulit untuk pertanian berkembang.

"Jadi kita berharap keberadaan exit tol bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk pengembangan ekonomi di sekitarnya. Karena kita kaya sawah dilindungi LP2B itu sudah dikunci jadi misal daerah industri masuk pertanian gak boleh gak akan keluar izinnya sudah rapi peruntukan nya," katanya.

Baca Juga: Sejumlah OPD Kabupaten Serang Diberikan Penghargaan oleh Bupati Serang, Berikut Daftarnya

Ia mengatakan, adanya Raperda tersebut diyakini akan membuat rata ruang berubah.

Sebab Perda yang dibuat tersebut adalah turunan dari pemerintah pusat dan provinsi, sehingga dibuat searah.

Namun dengan demikian rencana 20 tahun kedepan tentang perkembangan industri jadi lebih terprogram.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x