Dalam pemeriksaan, maling spesialis motor parkiran ini mengaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Serang.
Motor-motor hasil kejahatan selanjutnya dijual seharga Rp2,5 juta per unit kepada ER (33) warga Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Selanjutnya ER menjual kembali motor dengan harga yang lebih mahal kepada para penadah, salah satunya MU, warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi langsung bergerak memburu ER yang disebut ada di wilayah Desa Cipinang.
"ER, tersangka penadah berhasil diringkus pada Kamis 18 Mei 2023 siang, sementara MU ditangkap pada Jumat 19 Mei 2023 sore di rumahnya masing-masing," kata AKBP Yudha Satria.
Kapolres Serang mengatakan, dalam pengembangan itu, tersangka US alias Meong mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali setelah kaki kirinya terkena terjangan timah panas.
"Tersangka US terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat petugas melakukan pengembangan," Kapolres Serang.