2 Gembong Curanmor Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Serang, Salah Satunya Residivis

- 31 Mei 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi Tim Resmob Polres Serang meringkus gembong curanmor di Kabupaten Serang.
Ilustrasi Tim Resmob Polres Serang meringkus gembong curanmor di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

Dalam pemeriksaan, maling spesialis motor parkiran ini mengaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Serang.

Motor-motor hasil kejahatan selanjutnya dijual seharga Rp2,5 juta per unit kepada ER (33) warga Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Selanjutnya ER menjual kembali motor dengan harga yang lebih mahal kepada para penadah, salah satunya MU, warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Ditangkap Personel Polres Serang, Pemuda Asal Kota Serang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi langsung bergerak memburu ER yang disebut ada di wilayah Desa Cipinang.

"ER, tersangka penadah berhasil diringkus pada Kamis 18 Mei 2023 siang, sementara MU ditangkap pada Jumat 19 Mei 2023 sore di rumahnya masing-masing," kata AKBP Yudha Satria.

Kapolres Serang mengatakan, dalam pengembangan itu, tersangka US alias Meong mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali setelah kaki kirinya terkena terjangan timah panas.

"Tersangka US terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat petugas melakukan pengembangan," Kapolres Serang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x