2 Gembong Curanmor Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Serang, Salah Satunya Residivis

- 31 Mei 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi Tim Resmob Polres Serang meringkus gembong curanmor di Kabupaten Serang.
Ilustrasi Tim Resmob Polres Serang meringkus gembong curanmor di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Sebanyak dua (2) gembong curanmor (pencuri kendaraan bermotor) berhasil diringkus Tim Reserse Mobile atau Resmob Polres Serang saat akan beraksi di acara hiburan organ tunggal resepsi pernikahan di Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

 

Salah satu gembong curanmor yang berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang US alias Meong (51) diketahui merupakan residivis jebolan LP Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

Gembong curanmor tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Polres Serang karena melakukan perlawan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka US beraksi bersama MG alias Marina (42), keduanya merupakan warga Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, ditangkap pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Keduanya ditangkap saat akan melakukan pencurian motor di arena organ tunggal resepsi pernikahan di Kecamatan Cikeusal," ucap Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu 31 Mei 2023.

 

Dalam pemeriksaan, maling spesialis motor parkiran ini mengaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Serang.

Motor-motor hasil kejahatan selanjutnya dijual seharga Rp2,5 juta per unit kepada ER (33) warga Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Selanjutnya ER menjual kembali motor dengan harga yang lebih mahal kepada para penadah, salah satunya MU, warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Ditangkap Personel Polres Serang, Pemuda Asal Kota Serang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi langsung bergerak memburu ER yang disebut ada di wilayah Desa Cipinang.

"ER, tersangka penadah berhasil diringkus pada Kamis 18 Mei 2023 siang, sementara MU ditangkap pada Jumat 19 Mei 2023 sore di rumahnya masing-masing," kata AKBP Yudha Satria.

Kapolres Serang mengatakan, dalam pengembangan itu, tersangka US alias Meong mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali setelah kaki kirinya terkena terjangan timah panas.

"Tersangka US terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat petugas melakukan pengembangan," Kapolres Serang.

 

AKBP Yudha Satria membeberkan dari kelompok curanmor spesialis pencuri motor parkiran ini, Tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan belasan barang bukti motor berbagai jenis serta merk, baik hasil kejahatan maupun sarana aksi.

"Ada belasan motor berbagai jenis yang berhasil diamankan tanpa plat nomor bahkan sebagian besar nomor rangka dan mesin sudah dirusak pelaku," ujar Kapolres Serang.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x