604 Tahanan Lapas Kelas II A Cilegon Dapat Remisi

- 17 Agustus 2020, 12:27 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon Masjuno beserta 3 orang tahanan lapas Kelas II A serang salah satun Dede Alfair saat memberikan keterangan kepada pers terkait remisi pada HUT RI Ke-75, Senin 17 Agustus 2020.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon Masjuno beserta 3 orang tahanan lapas Kelas II A serang salah satun Dede Alfair saat memberikan keterangan kepada pers terkait remisi pada HUT RI Ke-75, Senin 17 Agustus 2020. /Hilawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Sebanyak 604 tahanan yang ada di Lapas Kelas II mendapat remisi pada HUT RI ke-75, bahkan 28 tahanan langsung bebas. Hal itu terungkap dalam upacara HUT RI Ke-75 dialun-alun Kota Cilegon, Senin 17 Agustus 2020. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon Masjuno mengatakan, remisi ini beberapa kategori. Sebut saja RK 1 dan RK 2, kalau RK 1 itu 576 itu pengurangan hukuman biasa, RK 2 itu karena dikurangi hukum dan langsung bebas itu 28 orang.

"Keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat agar peduli terhadap warga binaan dan narapidana dari mulai hulu ke hilir. Dimana, hulu ada baiknya bahwa efektivitas pidana ini agar dapat ditinjau kembali. Saya serahkan kepada aparat hukum yang lain agar sama-sama melakukan kajian seperti itu," katanya.

Baca Juga: 95 WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Salah satu tahanan yang mendapat remisi Dede Alfair mengatakan, dirinya mendapat remisi sebanyak 3 bulan.Ia bersyukur dengan adanya remisi ini bisa dibantu sehingga bisa mengurangi masa tahanan.

“Saya masuk karena kasus perempuan, harapan saya, dapat menjadi lebih baik lagi dan saya ucapkan terima kasih kepada pak walikota dan kalapas Cilegon,"ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah