KABAR BANTEN - Wakil Ketua Bidang Koperasi Wiraswata UMKM Tenaga Buruh Tani dan Nelayan DPD II Golkar Cilegon sahruji, secara resmi dinyatakan telah diberhentikan. Saat ini, DPD II Golkar Cilegon tengah menunggu surat penetapan pemberhentian sahruji dari DPP Golkar.
Sekretaris DPD II Golkar Cilegon Sutisna Abbas mengatakan, pemberhentian sahruji atas dasar rapat pleno yang digelar 27 Juli 2020 di Grand Mangku Putra (GMP).
"Saat itu, rapat yang kami gelar adalah rapat pleno diperluas. Artinya, tidak hanya di internal pengurus, tapi juga melibatkan sayap partai," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPD II Golkar Cilegon, Senin 17 Agustus 2020.
Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020: Sahruji Jadi Ketua Tim Pemenangan Iye-Awab, Golkar Siapkan Sanksi
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Golkar, Nasir menjelaskan, pemberhentian Sahruji dilakukan atas dasar dukungannya terhadap pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di pilkada kota cilegon 2020.
"Ketika Golkar mengusung Ibu Ati (Ratu Ati Marliati) dan Pak Sokhidin, beliau malah mendukung pasangan lain. Atas dasar itu, seluruh kader mulai tingkat PL, PK, hingga DPD II, sepakat meminta Pak Sahruji diberhentikan," ujarnya.
Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020: Pindah Kelain Hati, Ini Jawaban Sahruji
Bawa Gerbong
Nasir pun menjelaskan, ada upaya dari Sahruji membawa gerbong kader Golkar, untuk ikut beralih dukungan. Menyikapi upaya itu, pihaknya pun langsung membangun 'pagar'.