Verifikasi Administrasi, KPU Kabupaten Serang Temukan Ada Bacaleg Ganda dan Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran

- 8 Juni 2023, 10:11 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan temuan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg ganda dan belum lengkap.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan temuan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg ganda dan belum lengkap. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang masih terus melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg, KPU Kabupaten Serang mendapati sejumlah temuan.

Temuan dokumen bacaleg di Kabupaten Serang tersebut mulai dari belum lengkap hingga ada yang terdaftar ganda atau Bacaleg ganda.

Baca Juga: Ada 19 Bacaleg Alami Gangguan Psikologis, KPU Kota Serang Minta Lakukan Pemeriksaan Ulang

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, perkembangan verifikasi administrasi sudah mencapai 50 persen.

Verifikasi sudah dilakukan oleh panitia, verifikator dan masih berjalan hingga saat ini.

"Itu sudah diperiksa di Silon juga. Sekali lagi waktu kita sesuai jadwal sampai 23 Juni masih agak panjang," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 Juni 2023.

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mendapatkan beberapa temuan.

Diantaranya belum upload surat keterangan pengadilan belum, hasil pemeriksaan kesehatan, dan beberapa dokumen lain seperti ijazah belum dilegalisir.

"Atau dia salah paham yang di scan ijazah asli, padahal kita mintanya fotocopy ijazah dilegalisir. Hanya pada poin itu saja," ucapnya.

Sedangkan untuk TNI Polri belum ditemukan ada yang mendaftar.

Sementara untuk Kades sudah ada beberapa yang terdeteksi, namun untuk jumlah belum bisa disebutkan karena masih direkap.

"Kita belum pada kesimpulan kalau angka yang kita temukan baru 1-2 orang," ujarnya.

Idrus mengatakan, dari kades tersebut ada yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri ada juga yang belum.

Nantinya pihaknya akan memadukan informasi tersebut dengan di lapangan.

Sedangkan untuk calon terindikasi ganda ada tiga orang.

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Ruang Pendampingan Perguruan Tinggi untuk Penanganan Miskin Ekstrem di Daerah

Diantaranya terdapat ganda internal artinya dicalonkan oleh satu partai di kabupaten dan provinsi.

Ada juga ganda eksternal yang dicalonkan oleh partai A dan B.

"Tapi nanti kita sampaikan ke parpol hasil verifikasi kita pada 24-25 Juni kepada parpol. Hanya ada tiga orang. Bukan incumbent," tuturnya.

Menurut dia bagi Bacaleg yang masih kekurangan dokumen, ganda dan lainnya masih bisa dilengkapi. Sebab tahapannya masih ada perbaikan.

"Setelah verifikasi parpol memperbaiki dan kita kasih tahu, nanti secara otomatis di sistem muncul calon ganda partai X dan Z. Bacalon kurang surat pengadilan, termasuk nomor urut masih memungkinkan terjadi perubahan," katanya.

Idrus mengatakan, selama disetujui oleh DPP parpol masing-masing Bacaleg yang didaftarkan masih bisa diganti.

"Cluenya sepanjang disetujui DPP parpol masing-masing karena belum perbaikan calon masih bisa diganti," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah