85 Aset di Banten Bermasalah

- 19 Agustus 2020, 04:05 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

“Itu tadi, karena pemekaran bisa dari Jawa Barat ke Banten, tapi ternyata Banten tidak mencatat, tapi masih di Jawa Barat ataupun sama juga harusnya sudah tercatat di Pemprov Banten, tapi masih di Pandeglang atau seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga : KI Banten Dorong Pemprov Sediakan Informasi Daftar Aset

Pihaknya akan melakukan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut. Terlebih dahulu pemda yang bersangkutan mengajukan permohonan. Setelah ditelaah pihaknya akan memberikan pendampingan hukum baik berupa litigasi atau non-litigasi.

“Kalau memang itu dikuasai oleh orang berarti kami itu pendampingan dulu. Kemudian, kalau mereka gugat atau kami sebagai penggugat kami langsung litigasi, bantuan hukum,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji menuturkan, pihaknya akan mempelajari data aset dari pemda di Banten. Selanjutnya, diputuskan langkah pendampingan penyelesaian yang akan ditempuh.

“Action-nya harus seperti apa, apa lewat pengadilan atau bisa ditangani sendiri,” katanya.

Baca Juga : Sejumlah Aset Tidak Akan Diserahkan, Pemkab Serang Siapkan Alasan Rasional

Namun, belum bisa dipastikan jangka waktu penyelesaian persoalan tersebut, karena bergantung langkah yang ditempuh. Jika litigasi berupa gugatan di pengadilan, maka prosesnya membutuhkan waktu yang lama.

“Kalau lewat pengadilan susah, pasti lama dan kami mau itu buat cepat. Tapi yang menguasai tanah ini kalau dia mau lewat gugatan segala kan jadi lama. Karena itu, tidak semata-mata dari pihak kami, tapi dari pihak yang menguasai tanah sekarang ini,” ucapnya.

Secara umum penyelesaian masalah tanah tidak menemui kendala yang berarti. Hanya saja masalah proses yang membutuhkan waktu lama. Dalam penyelesaian pihaknya akan berkoordinasi ke beberapa pihak seperti pemprov atau PUPR.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah