“Biasanya (masalah aset tanah) bukan masalah sertifikasinya, tapi masalahnya dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak,” ujarnya.
Penerimaan daerah
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan aset. Pertama, memanfaatkan aset sebagai sumber penerimaan daerah.
“Mau dikelola sesuai dengan arahan KPK. Kedua, aset-aset pada saat pemekaran wilayah masih ada aset yang belum diserahkan oleh pemerintahan yang lama, pemerintahan yang induk atau seniornya lah,” tuturnya.
Baca Juga : Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK
KPK juga meminta kantor pemerintahan segera dilengkapi dengan sertifikat. Begitu juga aset yang dihasilkan dari hibah, agar segera dilengkapi dengan administrasinya.
Mantan anggota DPR RI tersebut menegaskan, aset yang menjadi sorotan KPK merupakan aset yang belum dilimpahkan pasca-pemekaran wilayah. Salah satunya aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
“Kami kan masih tahap meminta, mengimbau kepada bupati induknya, kayak Kabupaten ke Kota Serang. Kalau Kabupaten Tangerang ke Tangerang Selatan sudah selesai, Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang sudah selesai. Tinggal Kabupaten Serang aja nanti,” katanya.
Terkait penyerahan data aset bermasalah ke Kejati Banten, dia mengungkapkan, data itu digunakan untuk kebutuhan pengawasan. Jika diperlukan Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap aset daerah yang dikuasai pihak lain tanpa izin.***