85 Aset di Banten Bermasalah

- 19 Agustus 2020, 04:05 WIB
aset daerah ilustrasi
aset daerah ilustrasi /

“Biasanya (masalah aset tanah) bukan masalah sertifikasinya, tapi masalahnya dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak,” ujarnya.

Penerimaan daerah

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan aset. Pertama, memanfaatkan aset sebagai sumber penerimaan daerah.

“Mau dikelola sesuai dengan arahan KPK. Kedua, aset-aset pada saat pemekaran wilayah masih ada aset yang belum diserahkan oleh pemerintahan yang lama, pemerintahan yang induk atau seniornya lah,” tuturnya.

Baca Juga : Penyelesaian Pelimpahan Aset, Pemkab dan Pemkot Serang Di-”Deadline” KPK

KPK juga meminta kantor pemerintahan segera dilengkapi dengan sertifikat. Begitu juga aset yang dihasilkan dari hibah, agar segera dilengkapi dengan administrasinya.

Mantan anggota DPR RI tersebut menegaskan, aset yang menjadi sorotan KPK merupakan aset yang belum dilimpahkan pasca-pemekaran wilayah. Salah satunya aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang.

“Kami kan masih tahap meminta, mengimbau kepada bupati induknya, kayak Kabupaten ke Kota Serang. Kalau Kabupaten Tangerang ke Tangerang Selatan sudah selesai, Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang sudah selesai. Tinggal Kabupaten Serang aja nanti,” katanya.

Terkait penyerahan data aset bermasalah ke Kejati Banten, dia mengungkapkan, data itu digunakan untuk kebutuhan pengawasan. Jika diperlukan Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap aset daerah yang dikuasai pihak lain tanpa izin.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah