Komisi IV Rancang Perda Percepatan Puspemkab

- 19 Agustus 2020, 07:38 WIB
Tubagus Baenurzaman
Tubagus Baenurzaman /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tubagus Baenurzaman mengatakan, pihaknya berencana  membuat peraturan daerah (Perda) percepatan pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang pada 2021. Hal itu dilakukan agar pembangunan Puspemkab bisa berjalan lancar dan tidak terkendala.

"Perda percepatan Puspemkab itu (ditarget) 2021, sudah ada sedikit pembahasan. Karena tahun ini ada pembangunan di Puspemkab," ujar pria yang akrab disapa Beben, saat ditemui Kabar Banten di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Selasa 18 Agustus 2020.

Beben mengatakan, saat ini pembangunan Puspemkab masih berkutat pada penataan lokasi atau lahan yang belum selesai. Dirinya berharap kedepan akan ada anggaran yang disiapkan di perubahan.

Baca Juga: Sebelum KBM Tatap Muka 1 September, Guru di Kabupaten Serang Akan di Tes Swab

PolitisI Golkar ini mengatakan, alasan perlu adanya perda percepatan Puspemkab agar pemerintah bisa lebih mudah dalam menganggarkan. "Karena kadang-kadang mau bangun kesini sana butuh (anggaran), kalau sudah dipersiapkan ada aturannya jadi di plot. Selain dari APBD kita cari anggaran dari pusat," tuturnya.

Ia ingin Puspemkab itu bisa segera terwujud, sebab ia pun ingin mengukir monumen sejarah selaku anggota dewan. "Kita juga mau buat monumen sejarah bisa bangun Puspemkab selagi kita menjabat anggota DPRD Kabupaten Serang. Kenang-kenangan," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah