Hewan Terjangkit LSD Kategori Ringan Sah untuk Kurban, Begini Penjelasan Kadistan Banten dan Fatwa MUI Pusat

- 12 Juni 2023, 09:02 WIB
Petugas melakukan upaya pencegahan penularan dan penyembuhan terhadap hewan yang terjangkit penyakit LSD di wilayah Provinsi Banten.
Petugas melakukan upaya pencegahan penularan dan penyembuhan terhadap hewan yang terjangkit penyakit LSD di wilayah Provinsi Banten. /Dok Distan Banten/

KABAR BAANTEN - Dinas Pertanian atau Distan Banten menegaskan bahwa hewan yang terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease atau LSD kategori ringan, bisa untuk dijadikan hewan kurban. Bahkan, dagingnya aman untuk dikonsumsi.

 

Kadistan Banten Agus M Tauchid mengatakan, hewan yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu hewan yang terjangkit penyakit LSD kategori ringan. Sebagaimana dijelaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat.

“Bahkan ada Fatwa MUI menerangkan bahwa hewan yang terjangkit ringan oleh LSD masih sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban,” ujar Kadistan Banten Agus kepada Kabar Banten pada Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Waduh, di Kabupaten Serang 20 Ekor Sapi Terjangkit Penyakit LSD, di Kecamatan Ini Terbanyak

Agus menegaskan, terkait hal ini tercantum dalam fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023.

 

“Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit PPR pada hewan kurban,” kata Agus.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x