Hewan Terjangkit LSD Kategori Ringan Sah untuk Kurban, Begini Penjelasan Kadistan Banten dan Fatwa MUI Pusat

- 12 Juni 2023, 09:02 WIB
Petugas melakukan upaya pencegahan penularan dan penyembuhan terhadap hewan yang terjangkit penyakit LSD di wilayah Provinsi Banten.
Petugas melakukan upaya pencegahan penularan dan penyembuhan terhadap hewan yang terjangkit penyakit LSD di wilayah Provinsi Banten. /Dok Distan Banten/

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa penyakit LSD tidak menular ke manusia.

Dengan demikian, daging hewan yang terjangkit penyakit LSD juga aman untuk dikunsumsi alias tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.

“LSD bukan lah penyakit Zoonosis atau yang bisa menular ke manusia, daging yang terjangkit LSD tidak berbahaya jika di konsumsi, secara referensi tidak ada yang menyebutkan hewan yang terkena LSD berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelasnya.

Namun jika sudah terinfeksi penyakit LSD kategori sangat parah, tekstur dan warna daging sedikit berubah berwarna kekuningan.

"Kami menganjurkan untuk tidak dikonsumsi karena sudah tidak lanyak secara klinis. Bahkan, kandungan gizi pada daging sudah hilang," tuturnya.

Dengan demikian disimpulkan Agus, hewan terjangkit penyakit LSD kategri ringan bisa untuk kurban dan dagingnya layak dikonsumsi.

"Artinya daging hewan yang kena penyakit LSD tingkat ringan bahkan sedang masih aman untuk dikonsumsi,” kata Agus menegaskan.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten H. Endang Saeful Anwar membenarkan bahwa MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan status hewan yang terjangkit penyakit LSD bisa dipakai untuk kurban atau tidak.

“Iya benar,” kata Endang menbenarkan MUI sudah mengeluarkan fatwa.

Ditegaskan Endang bahwa MUI Banten juga mengikuti Fatwa MUI Pusat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah