Hewan Terjangkit LSD Kategori Ringan Sah untuk Kurban, Begini Penjelasan Kadistan Banten dan Fatwa MUI Pusat

- 12 Juni 2023, 09:02 WIB
Petugas melakukan upaya pencegahan penularan dan penyembuhan terhadap hewan yang terjangkit penyakit LSD di wilayah Provinsi Banten.
Petugas melakukan upaya pencegahan penularan dan penyembuhan terhadap hewan yang terjangkit penyakit LSD di wilayah Provinsi Banten. /Dok Distan Banten/

"MUI Banten mengikuti fatwa dari MUI Pusat,” tegasnya.

Dari dokumen yang didapat Kabar Banten, Fatwa MUI Pusat itu bernomor 34 tahun 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebekanya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan antisipasi penyakit peste des petits ruminants atau PPR pada hewan kurban.

Baca Juga: Jelang Musim Kurban, 332 Sapi di Wilayah Banten Terjangkit Penyakit LSD

Melalui Fatwa MUI Pusat itu diputuskan bahwa, pada poin a. hewan yang terjangkit penyakit LSD dengan gejala klinis kategori ringan, sebagaimana disebutkan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian pada poin b. dijelaskan bahwa hewan yang terjangkit penyakit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah