“Saya menghimbau kepada para Bacaleg agar tidak memasang APK terhadap pohon-pohon yang ada di sekitar Kota Cilegon. Ini demi keberlangsungan lingkungan pohon tersebut,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Suryadi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemasangan APK di jalan protokol dan juga di pohon-pohon.
“Kami sudah mengirim surat edaran per 13 Februari agar para Bacaleg menahan diri untuk tidak memasang APK. Namun nyatanya, masih saja terpasang APK dipohon-pohon,” tuturnya.
Ia meminta kepada Bacaleg dan juga seluruh partai politik agar tidak memasang APK seperti banner, spanduk maupun baligho dijalan protocol.Karena ada beberapa area yang dilarang.
“Kami memang menemukan ada APK yang dipasang sembarangan dijalan-jalan yang sudah dilarang. Kemudian juga ada yang dipohon-pohon sebetulnya tidak diperbolehkan, karena melanggar estetika lingkungan,” tuturnya.
Baca Juga: Pemilu 2024: Berikut Daftar Nama Bacaleg DPRD Banten Dapil Kota Cilegon dari Sejumlah Parpol
Secara aturan, kata dia, pemasangan APK di pohon memang tidak diperbolehkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melaksanakan Razia APK.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan Razia APK yang melanggar ketentuan sesuai aturan tersebut,” ungkapnya.***