Dianggap Salahi RTRW, Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Satpol PP

- 12 Juni 2023, 21:45 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang karena diduga menyalahi RTRW, Senin 12 Juni 2023.
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang karena diduga menyalahi RTRW, Senin 12 Juni 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang dibongkar petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Senin 12 Juni 2023.

 

Pembongkaran dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang karena peternakan ayam di Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang tersebut dianggap menyalahi aturan khususnya Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah atau RTRW.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran merupakan tahapan lanjutan dari sanksi yang telah diberikan sebelumnya.

Dimana sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan akan melakukan pembongkaran dengan dasar surat keputusan bupati.

"Ternyata mereka masih tidak mengindahkan juga," ujarnya kepada Kabar Banten.

Baca Juga: 4 Desa di Kabupaten Serang Berpotensi Jadi Desa Wisata, Berikut Nama Desanya

Padahal peternakan ayam tersebut sudah diberi waktu mulai 90 hari oleh dinas perizinan untuk mengurus izinnya.

"28 hari di SOP kita, setelah disegel juga ada waktu dua Minggu. Sampai pembongkaran ada seminggu lagi. Itu sudah 4 bulan lebih," ucapnya.

Akan tetapi pihak peternakan masih tetap tidak mengindahkan. Oleh karena itu pihaknya dengan terpaksa menindaklanjuti dengan sanksi terakhir berupa pembongkaran.

"Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan RTRW," ucapnya.

 

Sedangkan untuk ayam ayam di peternakan diserahkan kepada pengusaha. Sebab pihaknya merasa sudah memberikan waktu yang panjang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ajat mengatakan selama ini pihaknya sudah memberikan solusi kepada peternakan sebelum dibongkar. Kemudian juga sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan dinas peternakan.

"Sebenarnya ada beberapa solusi yang sudah kita sampaikan. Pertama kalau mereka mengikuti arahan kita pertama mereka bisa menjual atau melelang ke sesama pengusaha dan kedua mereka bisa menitipkan ke rekanan mereka," ucapnya.

Terutama kata dia, mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW. Namun hal itu tidak dilakukan sampai saat ini oleh peternak.

 

"Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran," katanya.

Ajat mengatakan di lokasi tersebut ada enam kandang. Namun dari enam tersebut satu sudah kosong. Pihaknya memberikan tindakan pembongkaran pada bangunan vital untuk pakan. Sedang untuk kandang dicabut pompa airnya.

Baca Juga: Tak Sembarangan, BKPSDM Kabupaten Serang Sebut Hanya Kriteria Ini Bisa Jadi Pjs Kades Akibat Ditinggal Nyaleg

"Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya. Kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkar nya. Mudah mudahan mereka dengan diberikan sanksi bisa segera memindahkan ayamnya," tuturnya.

Dirinya mengaku belum tahu pemilik kandang tersebut. Namun berdasarkan informasi bahwa kandang itu milik WNA yang sudah menjadi WNI.

"Selama ini kita hanya bersurat ke dia, mulai dari tahapan SOP," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah