BWI Dukung DPRD Kota Serang, Usulkan Raperda Pemberdayaan Wakaf

- 19 Agustus 2020, 17:00 WIB
Pengurus BWI Kota Serang saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (19/8/2020). foto Dok BWI Kota Serang.
Pengurus BWI Kota Serang saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (19/8/2020). foto Dok BWI Kota Serang. /Dokumen BWI Kota Serang /

KABAR BANTEN – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang mendukung DPRD Kota Serang untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberdayaan Wakaf.

“BWI Kota Serang mendukung DPRD Kota Serang dan siap menjadi kontributor utama untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Wakaf,” kata Ketua BWI Kota Serang Fadlullah, saat audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: BWI Dorong Gerakan Wakaf Uang

Fadlullah menyampaikan tugas pokok dan fungsi BWI untuk mengamankan dan memberdayakan aset wakaf di Kota Serang sehingga lebih produktif dan memberikan manfaat luas bagi mauquf 'alaih.

“Mengamankan aset wakaf dilakukan dengan mendorong wakif dan nadzir untuk mengurus Akte Ikrar Wakaf ke KUA, sertifikasi lahan wakaf ke BPN dan papanisasi lahan wakaf dengan menuliskan AIW dan Nomor Sertifikat Wakaf,” katanya.

Sedangkan pemberdayaan wakaf, ujar Fadlullah, dilakukan melalui peningkatan kapasitas manajerial nadzir dan membangun jaringan kemitraan nadzir dengan dinas terkait.

“Misalnya Dinas Pertanian; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Perikanan dan Kelautan; serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi," ujarnya. 

Baca Juga: Untuk Santri di Banten, RS Mata Achmad Wardi BWI-DD Bagikan 1.000 Kacamata Gratis

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, menyebut peran strategis BWI Kota Serang dalam meningkatkan kinerja nadzir dan peningkatan manfaat wakaf dalam memajukan taraf hidup masyarakat. Hasan Basri menyebutkan kontribusi wakaf dalam membangun masyarakat Kota Serang Madani melalui takmir masjid, makam (kuburan), madrasah, dan pondok pesantren (M3PP) yang tersebar di 67 Kelurahan se-Kota Serang. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x