Diduga Langgar Perda K3, 15 Orang di Kota Cilegon Diamankan Satpol PP

- 15 Juni 2023, 20:58 WIB
Salah satu PMKS di Kota Cilegon diamankan petugas Satpol PP Kota Cilegon karena diduga melanggar Perda K3, Kamis 15 Juni 2023.
Salah satu PMKS di Kota Cilegon diamankan petugas Satpol PP Kota Cilegon karena diduga melanggar Perda K3, Kamis 15 Juni 2023. /Dokumen Dispol PP Kota Cilegon

KABAR BANTEN - Sebanyak 15 orang gelandangan dan pengemis diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Cilegon karena diduga melanggar Perda K3, Kamis 15 Juni 2023.

Bukan itu saja, mereka yang juga kedapatan melanggar Perda K3, yang berprofesi sebagai badut juga ikut serta diamankan petugas Satpol PP.

Kabid Penanganan Gangguan Trantibum pada Dispol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya melaksanakan giat patroli Pleton TRC dan regu srikandi di wilayah Kota Cilegon.

"Kegiatan tersebut merupakan implementasi peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, peraturan daerah nomor 5 tahun 2003 tentang ketentraman ketertiban dan keindahan (k3)," kata Faruk Oktavian Kamis, 15 Juni 2023.

Ia menuturkan dalam kegiatan tersebut sasarannya adalah, Anak Jalanan, manusia silver, gepeng,yang berkeliaran sehingga sangat mengganggu pengguna kendaraan.

"Karena kebanyakan dari mereka yang berprofesi seperti itu, meninta di saat lampu merah menyala," ujarnya.

Pihaknya, kata dia, mulai melakukan razia atau patroli dari simpang PCI sampai Landmark. Dalam razia tersebut mengamankan 15 orang yang profesinya bermacam-macam.

"3 Orang berlokasi di PCI, 1 Orang berlokasi di Depan CCM, 2 Orang berlokasi di Depan City Mall, 8 Orang berlokasi di Taman layak anak dan 1 Orang berlokasi di masjid baitul ishlah," tuturnya.

15 orang hasil dari razia dan patroli tersebut, kata dia, diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x