Kota Serang Zona Oranye Covid-19, Sekolah Tatap Muka Ditunda

- 20 Agustus 2020, 11:37 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin saat meninjau pelaksanaan sekolah tatap muka di SMP 11 Curug pada Selasa 18 Agustus 2020.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin saat meninjau pelaksanaan sekolah tatap muka di SMP 11 Curug pada Selasa 18 Agustus 2020. /Masykur/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menunda pelaksanaan sekolah tatap muka yang baru dimulai 18 Agustus 2020.

Keputusan tersebut diambil setelah diketahui peta zonasi Covid-19 Kota Serang meningkat dari zona kuning (risiko rendah) menjadi zona oranye (risiko sedang).

Penundaan sekolah tatap muka tertuang dalam surat edaran nomor 421/2268-Dispendbudkot/2020 tentang penundaan pembelajaran tatap muka tertanggal 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Kota Serang, Ribuan Guru Belum 'Rapid Test'

Dalam edaran disebutkan, peta zonasi pada website www.covid19.go.id per tanggal 19 Agustus 2020, zonasi Kota Serang berada pada risiko sedang (oranye). Merujuk pada SKB empat menteri, pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi wilayah yang berada pada zona hijau atau kuning.

Sehingga, dengan kondisi tersebut pembelajaran tatap muka untuk jenjang SD dan SMP ditunda mulai tanggal 22 Agustus 2020 sampai dengan ada perubahan menjadi zona hijau atau kuning sebagai prasyarat diperkenankan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas membenarkan bahwa pembelajaran tatap muka yang baru berjalan di Kota Serang kembali ditunda.

"Betul (ditunda), ada di website covid19.go.id (zonasinya)," kata Kadis Kominfo Kota Serang itu, dikonfirmasi Kamis 20 Agustus 2020.

Menurutnya, penentuan zonasi merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan melihat sebanyak 15 indikator, salah satunya tinjauan epidemologis.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x