"Kita edukai bahwa hasil pajak ini bukan semata-mata hanya untuk kami pegawai pemerintah saja, tetapi ini kembali lagi kepada masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut Epy menyampaikan, para Wajib Pajak (WP) yang terjaring dalam razia ini nantinya akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan tenggang waktu selama 7 hari.
Baca Juga: Terjaring Razia Pajak di Kabupaten Pandeglang, Puluhan Wajib Pajak Diberi Surat Kesanggupan Membayar
"Bagi wajib pajak yang belum bisa membayar pajak melalui SAMLING kita berikan surat pernyataan yang dimana paling lambat satu Minggu harus sudah membayar. Tadi juga ada yang langsung memanfaatkan kendaraan SAMLING kita, karena kebetulan mereka bawa uang dan langsung membayarkan pajaknya," tandasnya.***