Sudah Ditetapkan, DPT Kabupaten Serang Berkurang, Ini Penjelasan KPU

- 20 Juni 2023, 20:12 WIB
KPU Kabupaten Serang saat melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS menjadi DPT di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 20 Juni 2023.
KPU Kabupaten Serang saat melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS menjadi DPT di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 20 Juni 2023. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kabupaten Serang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang, Selasa 20 Juni 2023.

DPT yang ditetapkan melalui sidang pleno terbuka di salah satu hotel di Kota Serang tersebut, terjadi penurunan jumlah pemilih dibandingkan saat menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPD.

Dimana DPT Kabupaten Serang yang ditetapkan berkurang 6.202 pemilih dari DPS.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan DPT telah ditetapkan 1.226.201 pemilih dengan total TPS 4.425 yang tersebar di 29 kecamatan dan 326 desa.

"Ada beberapa perubahan dari daftar pemilih, DPS kemudian menjadi DPT dan seperti itu," ujarnya kepada Kabar Banten usai pleno terbuka penetapan DPT di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Verifikasi Administrasi, KPU Kabupaten Serang Temukan Ada Bacaleg Ganda dan Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran

Ia mengatakan data pemilih sifatnya fluktuatif, ada yang datang ada yang pergi, juga ada yang meninggal. Sehingga mereka dikoreksi dan dikurangi.

"Dari total awal data pemilih 1.225.392 kemudian berubah di DPS menjadi 1.232.403 pemilih dan di DPT menjadi 1.226.601 jadi ada perubahan pengurangan ada meninggal, pindah itu kita berkurang," tuturnya.

Kemudian kata Abidin dari DPT yang ditetapkan juga ada pemilih baru yang mencapai hampir 6 persen. Jumlah tersebut dianggap luar biasa banyak.

Para pemilih pemula sudah dimasukan ke dalam DPT sebab pihaknya dalam coklit sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil.

"Disdukcapil juga sedang gencar untuk perekaman KTP yang hari ini usia 16 tahun dan pada 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun harus masuk DPT," ucapnya.

Baca Juga: Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang

Setelah penetapan DPT kata dia masih ada DPTB. DPTB diberlakukan bagi masyarakat yang datang ke Kabupaten Serang dan menjadi potensi pemilih baru.

Dirinya bersyukur pada pemilu 2024 tidak diberlakukan DPSHP 1, 2 dan 3. Sehingga data pemilih langsung ditetapkan jadi DPT.

Disinggung soal pemilih di perbatasan, Abidin memastikan sudah mendata secara valid masyarakat di perbatasan. Seperti du Kopo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.

"Itu sudah kita koordinasikan dengan teman teman KPU Kabupaten Tangerang, lalu tidak hanya di lebak antar wilayah ada yang dari Lampung lalu kemudian Jawa Barat itu semua se Indonesia dipastikan," ucapnya.

Apalagi kata dia seperti di Kecamatan Cikande terdapat banyak kaum urban. Menurut dia acuannya adalah Adminduk, apabila masyarakat itu tidak merubah adminduknya maka tidak dimasukan ke DPT Kabupaten Serang. Namun apabila berubah maka dia menjadi warga Kabupaten Serang.

Dalam penetapan DPT tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna dan perwakilan Disnakertrans.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah