Oknum Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis 5 Bulan Penjara

- 21 Juni 2023, 15:20 WIB
Suasana sidang putusan perkara kejahatan terhadap kesusilaan atau kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Oknum Anggota DPRD Pandeglang di PN Pandeglang, Rabu 21 Juni 2023.
Suasana sidang putusan perkara kejahatan terhadap kesusilaan atau kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Oknum Anggota DPRD Pandeglang di PN Pandeglang, Rabu 21 Juni 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis Yangto, (Oknum Anggota DPRD Pandeglang) dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara kejahatan terhadap kesusilaan atau kasus pelecehan seksual.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan atas kasus kejahatan terhadap kesusilaan (pelecehan seksual) yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, SH, Pegadilan Negeri atau PN Pandeglang, Rabu 21 Juni 2023.

Hakim Ketua Indira Patmi menyampaikan bahwa terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Indira.

Dikatakan Indira, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sejumlah Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x