Puluhan Bidang Tanah di Puspemkab Serang Disoal, Ahli Waris: Belum Dibayar

- 23 Juni 2023, 10:04 WIB
Kuasa hukum ahli waris tanah Puspemkab Serang saat mendatangi Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023.
Kuasa hukum ahli waris tanah Puspemkab Serang saat mendatangi Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Puluhan bidang tanah di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten atau Puspemkab Serang tepatnya di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang disoal.

Hal tersebut dikarenakan puluhan bidang tanah di kawasan Puspemkab Serang tersebut diklaim ahli waris masih belum dibayar ganti ruginya.

Hal tersebut terungkap saat ahli waris mendatangi kantor Kecamatan Kragilan bersama kuasa hukumnya, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Begini Progres Pembangunan 3 Gedung di Puspemkab Serang, Ini Nama Gedung-gedungnya

Kuasa hukum pemilik lahan kawasan Puspemkab Denis mengatakan, tanah di Kampung Cisait ini ada masalah. "Yang kita duga disana ada oknum mafia tanah. Kita duga penyerobotan tanah," ujarnya kepada Kabar Banten di Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023.

Menurut dia, ada 78 bidang tanah di kawasan Puspemkab yang dimiliki ahli waris namun belum terselesaikan.

Akan tetapi pihaknya enggan menjelaskan detail permasalahan tanah tersebut.

"Kita tidak bisa bicara terlalu jauh nanti di persidangan atau dalam rapat bisa dibuka. Kita sudah berjalan buat gugatan ke pengadilan berjalan untuk melapor ke satgas mafia tanah di pusat. Banyak kasusnya nanti kita lihat dari pengadilan," tuturnya.

Terkait kedatangan mereka ke Kantor Kecamatan Kragilan, ia mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari kecamatan terkait kelanjutan masalah tanah di Desa Cisait. Pihaknya patuh dengan undangan tersebut dan hadir sesuai jadwal pukul 09.30 Kamis 22 Juni 2023.

"Tapi sudah jam 11.00 kita rapat tidak juga dimulai," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x