Puluhan Bidang Tanah di Puspemkab Serang Disoal, Ahli Waris: Belum Dibayar

- 23 Juni 2023, 10:04 WIB
Kuasa hukum ahli waris tanah Puspemkab Serang saat mendatangi Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023.
Kuasa hukum ahli waris tanah Puspemkab Serang saat mendatangi Kantor Kecamatan Kragilan, Kamis 22 Juni 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Agenda hanya menyampaikan tentang putusan pengadilan berkenan bahwa mereka sudah ada putusan hukum soal tanah. Jadi appraisal sudah kerja sudah penetapan dan menurut Pak Staf Khusus itu Pemda sudah bayar sudah diserahkan ke pengadilan," tuturnya.

Sebenarnya kata dia, staf khusus sudah menyarankan sebelum terima putusan bisa dilakukan dua hal.

Pertama menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak bersengketa sebab appraisal sudah tentukan harga. Kedua bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

"Silakan disitu mungkin alas hak tanah yang paling kuat yang mana dia yang akan menerima. Belum menerima itu karena memang masih ada persoalan di bawah tapi pembangunan tidak boleh berhenti," ucapnya.

Encep mengatakan, bila dipandang perlu pihaknya akan kembali mengundang ahli waris untuk melakukan pertemuan.

Akan tetapi pertemuan baru bisa dilakukan setelah dia menerima putusan. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah