Baca Juga: Sudah Ditetapkan, DPT Kabupaten Serang Berkurang, Ini Penjelasan KPU
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, pada Sabtu 24 Juni pihaknya menyampaikan hasil verifikasi administrasi terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Hasil vermin tersebut disampaikan pada seluruh partai politik peserta pemilu untuk melakukan perbaikan secara administrasi Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
"Ada beberapa parpol yang belum memenuhi syarat contohnya dia masih menjabat sebagai kepala desa, ASN atau sebagainya," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada parpol di kantor KPU Kabupaten Serang.
Abidin mengatakan, bagi Bacaleg ASN, kepala desa dan lainnya yang masih menjabat diminta segera mengoreksi dan membuktikan bahwa mereka sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Baik sebagai TNI Polri, ASN, atau direktur BUMD atau BUMN," ucapnya.
Ia mengatakan, perbaikan diberikan waktu 14 hari. Selain 14 hari tersebut Parpol diminta segera mengajukan perbaikan terkait pengajuan Bacaleg DPRD tingkat Kabupaten Serang.
"Itu ada PNS, TNI Polri, Kades, kita kemarin juga ke DPMD melakukan verifikasi, ke BKD kita sama dan instansi terkait juga terkait keabsahan ijazah mereka terutama yang menggunakan ijazah paket C," tuturnya.
Disinggung ada atau tidak penemuan ijazah palsu, ia mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan ada Bacaleg menggunakan ijazah palsu.
Namun demikian terutama paket c, pihaknya akan melakukan verifikasi secara faktual ke lapangan. Karena memang kata dia, belajar dari tahun-tahun sebelumnya ditemukan ijazah paket C aspal atau asli tapi palsu.