Ratusan Dokumen Bacaleg Kabupaten Serang Belum Memenuhi Syarat, Ada Kades, ASN hingga Direktur BUMDes

- 25 Juni 2023, 09:25 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya dan jajaran komisioner saat menyerahkan dokumen hasil verifikasi administrasi bacaleg kepada LO partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Serang, ditemukan ratusan Bacaleg Kabupaten Serang yang BMS.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya dan jajaran komisioner saat menyerahkan dokumen hasil verifikasi administrasi bacaleg kepada LO partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Serang, ditemukan ratusan Bacaleg Kabupaten Serang yang BMS. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Kabupaten Serang pada Sabtu 24 Juni 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, sebanyak 709 dokumen bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg Kabupaten Serang belum memenuhi syarat atau BMS.

Berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg Kabupaten Serang tersebut telah disampaikan pada partai politik peserta Pemilu, Sabtu 24 Juni 2023.

Baca Juga: Belum Beruntung di SNBT? Untirta Buka Jalur SMBNU Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

Selain dihadiri Lo Parpol, penyerahan dokumen Bacaleg juga disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan dan para komisioner KPU Kabupaten Serang.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, total Bacaleg yang mendaftar pada pemilu legislatif ada 820.

Dari jumlah tersebut 111 memenuhi syarat atau MS, sedangkan 709 lainnya belum memenuhi syarat atau BMS.

Berdasarkan hasil verifikasi juga ditemukan ada lima orang Kades, satu ASN dan satu Direktur BUMDes yang mendaftar menjadi Bacaleg.

Setelah ini partai politik diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan perbaikan dokumen tersebut sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Variasi (alasan BMS nya), ada karena kesehatan jasmani, rohani, narkoba, keterangan pengadilan, ijazah belum dilegalisir dan lainnya. Pada umumnya itu," ujar Idrus kepada Kabar Banten, Sabtu 24 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x