KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk menghubungi dan melaporkan kasus tenaga kerja wanita (TKW) yang tertipu dan mendapat perlakuan pelecehan di Kota Riyadh Arab Saudi kepada satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO).
Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelematan Ratna Sari yang merupakan TKW asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten yang saat ini masih berada di Arab Saudi.
TKW warga Kota Serang tersebut diketahui diberangkatkan oleh salah satu agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal, dan tidak memiliki visa bekerja atau pun kartu identitas Arab Saudi yang disebut iqamah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas TPPO untuk membantu pendampingan sekaligus membawa pulang Ratna Sari dari Arab Saudi ke Indonesia.
Mengingat Ratna Sari TKW yang bekerja di Kota Riyadh Arab Saudi merupakan pekerja ilegal yang tidak terdaftar dalam data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
"Jadi tidak ada surat- surat yang mendukung kepulangan beliau. Makanya, dengan status yang seperti itu, kami ingin menyelamatkan dengan cara lain. Kami akan laporkan ke satgas TPPO untuk mendapatkan bantuan, intinya supaya bisa pulang," katanya, Ahad 25 Juni 2023.