"Nanti kami memonitoring mobile, terutama di sekolah-sekolah favorit. Karena dikhawatirkan ada pihak yang dirugikan," ucapnya.
Dalam PPDB, kata dia, dipastikan seluruhnya dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan pentunjuk teknis (Juklak-Juknis) yang disepakati serta diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Artinya tidak ada sistem pendaftaran kolektif, semuanya bersifat perorangan, individu dan tidak dapat diwakilkan. Kalau pun ada pihak-pihak yang menjanjikan sudah kami sosialisasikan bahwa itu tidak benar," ujarnya.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, sebagai upaya antisipasi adanya praktik kecurangan tersebut Pemkot Serang bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Banten guna memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
"Jadi apabila nanti ada pengaduan, ada kekecewaan, ada pelayanan yang kurang baik bisa diadukan langsung ke Ombusdman melalui call center yang tertera. Kami sudah rapat dan koordinasi soal itu, dan mereka (Ombudsman) mengizinkan," tuturnya.***