"Sebetulnya, kami sudah menghimbau kepada para kepala sekolah setingkat Paud dan juga sekolah dasar serta SMP,” ujarnya.
Kegiatan wisuda sekolah atau pelepasan murid tidak perlu mewah. Namun buatlah yang sederhana dan tidak perlu untuk menyewa hotel hingga memberatkan orang tua wali murid.
"Dimana para siswa dan siswinya juga tampil dalam pentas seni. Kegiatan akhir tahun pelajaran bisa di bikin sesederhana mungkin. Nggak perlu mewah sewa hotel atau gedung," tuturnya.
Pihaknya, kata dia, sudah membahas surat edraan dari Kemendikbud tersebut. Dimana akan ditindak lanjuti.
"Sebagai tindak lanjut, kami akan membuat surat edaran juga dari Dindikbud terkait dengan acara larangan wisuda bagi Paud, TK, SD juga SMP," ucapnya.
Baca Juga: Terkait PPDB 2023, Dindikbud Cilegon Buka Layanan Aduan dan Gandeng APH
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal pada Dindikbud Cilegon, Vania Eriza mengatakan, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para pemilik sekolah Paud se-Kota Cilegon.
"Untuk tahun ajaran yang akan datang, agar dilakukan secara sederhana.Memang banyak usulan dan masukkan dari para orang tua wali murid agar acara wisuda tingkat Paud, dibuat sesederhana mungkin,” ungkapnya.***