KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyebutkan sebanyak 665 bakal calon legislatif (Bacaleg) u DPRD Kabupaten Lebak berdasarkan hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi persyaratan.
"Kami berharap Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan segera kembali dilengkapi," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah di Lebak,Senin 3 Juli 2023.
Dia menjelaskan, KPU Kabupaten Lebak telah melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan dokumen sebanyak 720 bacaleg dari 18 partai politik.
Baca Juga: KPU Banten Tetapkan DPT Pemilu 2024, Paling Banyak di Kabupaten Tangerang
Namun, hasilnya ditetapkan sebanyak 665 Bacaleg tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan dokumen yang belum dilengkapi itu tentang identitas alamat, pendidikan, keterangan kesehatan dan lainnya.
Karena itu, KPU Lebak memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut sampai 9 Juli 2023.
"Kami minta partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg itu," kata Ni'matullah.
Baca Juga: KPU Banten Temukan Mantan Napi Maju Jadi Bacaleg DPRD Banten