Untirta Keluarkan Alwi Husain Terdakwa Kasus Revenge Porn

- 4 Juli 2023, 14:49 WIB
Suasana Gedung Rektorat Untirta untuk artikel rektorat keluarkan Alwi Husain
Suasana Gedung Rektorat Untirta untuk artikel rektorat keluarkan Alwi Husain /Dokumen/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta mengeluarkan Alwi Husain Maolana, terdakwa kasus kekerasan seksual revenge porn, dari kampus.

Untirta mengeluarkan Alwi Husain Maolana sebagai sanksi berat sesuai dengan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS.

Dimana Untirta mengeluarkan Alwi Husain Maolana sebagai sanksi berat diatur oleh Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 dan etika akademik.

Baca Juga: 4 Warung Sop di Cilegon Banten yang Segarnya Bisa Naikin Semangat, Harganya Nggak Bikin Kaget

Alwi Husain Maolana merupakan mahasiswa Untirta dari Program Studi Akuntansi jenjang D3, yang kini statusnya menjadi terdakwa pada kasus kekerasan seksual. 

Rektor Untirta Fatah Sulaiman membenarkan kabar bahwa terdakwa kasus kekerasan sudah dikeluarkan dan mendapat sanksi berat, data tersebut diperoleh dari proses investigasi fakta dan data oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta. 

"Sanksi berat yang dikeluarkan ini hasil proses investigasi fakta dan data oleh Satgas PPKS Untirta," kata Rektor Untirta Fatah Sulaiman kepada Kabar Banten, Selasa 4 Juli 2023. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali Akan Mengungkap Misteri dari Karakter Anda

Ia mengatakan, Satgas PPKS menyimpulkan yang terjadi pada Alwi Husain Maolana sudah melakukan pelanggaran etika moral.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x