Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat Rekomendasikan Banten Jadi Tuan Rumah Rakornas Komisi Informasi 2023

- 9 Juli 2023, 17:06 WIB
Suasana pertemuan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro beserta Komisioner KI Banten terkait keterbukaan informasi publik dan rencana Rakornas Komisi Informasi 2023, Jumat 7 Juli 2023.
Suasana pertemuan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro beserta Komisioner KI Banten terkait keterbukaan informasi publik dan rencana Rakornas Komisi Informasi 2023, Jumat 7 Juli 2023. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

KABAR BANTEN – Komisi Informasi atau KI Pusat merekomendasikan Provinsi Banten menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Komisi Informasi 2023.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Informasi atau KI Pusat Donny Yoesgiantoro usai mengunjungi Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat 7 Juli 2023.

Dalam kunjungannya, Ketua Komisi Informasi atau KI Pusat Donny Yoesgiantoro didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) Hilman beserta sejumlah komisioner KI Banten lainnya.

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro kepada awak media menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan pihaknya merekomendasikan Provinsi Banten menjadi tuan rumah Rakornas Komisi Informasi 2023 karena secara infrastruktur Banten dinilai siap sebagai tuan rumah.

“Satu pertimbangan kami bahwa Banten ini kan merupakan wilayah terdekat dengan Ibu Kota Negara. Kemudian, pesertanya seluruh Indonesia dan Bandara Soekarno Hatta itu kan lokasinya di Provinsi Banten. Jadi, dengan itu kami mengharapkan apa yang diputuskan Pj Gubernur Banten nantinya, itu yang terbaik dan terbaik juga buat kami karena kami sedang melakukan mekanisme-mekanisme yang ada,” ujar Donny Yoesgiantoro.

Baca Juga: 1.171 Permohonan Informasi Publik Diajukan Masyarakat pada 2022, 122 Sengketa Informasi Diselesaikan KI Banten

Sementara itu, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, dalam keterbukaan informasi publik, sebanyak 17 badan publik yang ada di Pemprov Banten sudah masuk kategori informatif.

“Kita mendukung penuh apa yang akan menjadi langkah-langkah teknis terhadap monev itu. Tahun lalu (2022), 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan terus akan kita perbaiki,” ujarnya.

Al Muktabar menyampaikan, semua masukan dan arahan yang disampaikan oleh Komisi Informasi Pusat akan menjadi bahan perbaikan di internal Pemprov Banten, terutama dalam perbaikan pelayanan publik dalam bidang keterbukaan informasi publik,

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x