“Keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan yang dilaksanakan lembaga publik, termasuk Organisasi Perangkat Daerah dan ini menjadi konsen kita bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman & KI Banten Dorong Penyelenggara Negara Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Informasi Publik
Al Muktabar mengungkapkan, mulai 10 Juli 2023, KI Banten akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap lembaga publik di Provinsi Banten.
“Dalam waktu dekat KI Banten akan melakukan monev tentang perkembangan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujarnya.
“Kemudian, terkait penawaran Provinsi Banten sebagai lokasi pelaksanaan Rakornas Komisi Informasi 2023, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi,” sambung Al Muktabar.***