KABAR BANTEN - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata atau Disporapar Kabupaten Serang sedang melakukan evaluasi terhadap 31 desa wisata yang telah ditetapkan.
Evaluasi terhadap desa wisata di Kabupaten Serang dilakukan untuk memastikan apakah desa tersebut masih layak atau tidak menjadi desa wisata.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi dinilai tidak layak, maka SK desa wisata di Kabupaten Serang tersebut akan dicabut.
Kepala Bidang Bina Destinasi dan Sarana Pariwisata Disporapar Kabupaten Serang Imron mengatakan, desa wisata sedang dilakukan evaluasi.
Salah satu indikator evaluasi tersebut adalah kepemilikan BUMDes.
Dari 31 desa tersebut baru ada 19 desa wisata yang sudah memiliki BUMDes. Sementara 12 desa lainnya belum memiliki BUMDes. BUMDes sendiri menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"BUMDes itu dari sisi pengelolaanya, jadi si objek wisata gak bisa diambil alih atas nama kades dan perangkat desa," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 11 Juli 2023.
Kemudian juga yang akan dievaluasi terkait keberlanjutan wisata.