Sudah Inkracht, Barang Bukti dari 50 Perkara di Kejari Pandeglang Dimusnahkan

- 12 Juli 2023, 17:22 WIB
Suasana pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kejari Pandeglang, Rabu 12 Juli 2023.
Suasana pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kejari Pandeglang, Rabu 12 Juli 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 50 perkara. Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilangsungkan di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu 12 Juli 2023.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pandeglang itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan, memang setiap tahunnya kita lakukan, ini adalah barang bukti yang sudah inkracht," kata Helena.

Baca Juga: Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Diresmikan Kajati Banten, Berikut Manfaatnya

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 50 perkara yang sudah inkracht.

"Perkaranya perbulan April sampai dengan Juni 2023, jenis perkaranya 16 narkotika, 8 perhada atau pencurian, 23 kamtibum atau PPUL dan 3 Cukai," kata Dessy.

Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Pandeglang Gandeng National Geographic Indonesia Edukasi Santri Cegah Hoax

Lebih lanjut Dessy mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya handphone berbagai merk, shabu, ganja, tramadol HCI, hexymer, obat alprazolam calmelet, rokok tanpa cukai dan sejumlah barbuk lainnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x