Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menyampaikan, bahwa untuk melakukan revisi Perda miras ini harus terlebih dahulu dilakukan kajian-kajian agar tidak menabrak aturan yang ada.
"Tentunya ini memerlukan kajian-kajian tidak bisa kita menabrak UU yang berlaku, kedepan kita harapkan peran serta masyarakat tentunya dalam mengedukasi supaya tau apa saja UU yang berlaku, sehingga nanti kedepannya kalau memang bisa tercapai miras 0 persen, itu bener-bener memang pas buat Pandeglang,"tandasnya.***