Bahas Revisi Perda Miras, Bapemperda DPRD Pandeglang Hearing Bersama Kejaksaan

- 13 Juli 2023, 18:40 WIB
Suasana rapat hearing antara Bapemperda DPRD Pandeglang dengan Kejari Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023.
Suasana rapat hearing antara Bapemperda DPRD Pandeglang dengan Kejari Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang melakukan rapat hearing dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, hearing ini membaha terkait tindaklanjut dari usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) miras 0 persen yang sebelumnya disampaikan Oleh Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Forum Masip).

Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang Erin Fabiana Ansorie mengatakan, kegiatan hearing bersama kejaksaan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Bapemperda DPRD Pandeglang guna menindaklanjuti usulan revisi Perda miras 0 persen.

"Ini bagian dari tindak lanjut usulan revisi Perda miras, hari ini kita datang ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi,"kata Eri.

Menurut Erin, untuk merevisi Perda ini ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh Bapemperda DPRD Pandeglang, diantaranya yaitu meminta pandangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

"Revisi itu kan ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Maka dari itu, hari ini kita konsultasikan, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait langkah apa saja yang bisa dilakukan,"ungkapnya.

"Artinya disini kita mencari solusi, karena revisi Perda ini kan usulan di tengah jalan, mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya. Kita sedang berkonsultasi harus seperti apa,"sambungnya.

Dikatakan Erin, setelah melakukan rapat hearing dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang Bapemperda DPRD Pandeglang banyak menerima masukan terkait rencana revisi Perda miras 0 persen tersebut.

"Setelah berkonsultasi kita banyak mendapatkan pencerahan terkait Perda miras, karena berkaitan dengan Perda ini ada aturan-aturan yang lebih tinggi diatasnya. Tentu kita juga tidak hanya ke Kejaksaan, kita juga akan berkonsultasi ke Kemenkumham, karena tahapan-tahapan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x