KABAR BANTEN – Panitia khusus atau Pansus V DPRD Provinsi Banten sudah menyimpulkan bahwa usulan perampingan organisasi perangkat daerah atau OPD tidak disetujui.
Menanggapi hal itu, Al Muktabar mengatakan, apapun keputusan soal usulan perampingan OPD, sudah menjadi kewenangan Pansus V DPRD Provinsi Banten.
“Arenanya bapak ibu DPRD Provinsi Banten, kita pada dasarnya karena itu asasnya begitu, ya kita taat asas sesuai dengan apa yang menjadi koridor peraturan-perundangan,” ujar Al Muktabar kepada Kabar Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Pansus V DPRD Banten Tolak Usulan Raperda Perampingan OPD, Ini Alasannya
Meski demikian, menurutnya keputusan Pansus V DPRD Provinsi Banten soal tidak disetujuinya usulan perampingan OPD, harusnya juga berdasarkan kesimpulan bersama pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Banten.
“Ya kan kalau kita itu kan pemerintahan daerah, pemerintah daerah itu adalah gubernur dan DPRD," ujar Al Muktabar.
"Jadi perlu titik temu dari apa yang diputuskan oleh dewan (Pansus V DPRD Provinsi Banten,” katanya menambahkan.
Namun, diakui Al Muktabar belum mendapat pemberitahuan langsung dari Pansus V DPRD Banten soal tidak disetujuinya usulan perampingan OPD.
“Secara formal saya belum menerima putusan,” katanya.
Meski belum diberitahu, Al Muktabar mengaku bakal membangun komunikasi lebih lanjut dengan Pansus V DPRD Provinsi Banten. Hal itu bakal dilakukannya jika diberikan kesempatan.