KABAR BANTEN - Kasus gugatan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Serang masih terus terjadi setiap tahun.
Bahkan pada tahun 2023, sampai saat ini sudah ada 20 kasus gugatan cerai ASN yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Serang.
Akan tetapi, dari 20 kasus tersebut 14 gugatan cerai ASN berhasil dimediasi oleh BKPSDM Kabupaten Serang.
Berbagai faktor menjadi penyebab gugatan cerai ASN di Kabupaten Serang yang didominasi oleh kaum perempuan tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sampai saat ini sudah ada 20 gugatan cerai dikalangan ASN. Dari jumlah tersebut hanya enam yang diberikan izin bercerai.
"Yang berhasil cerai enam dari 20, lainnya berhasil dimediasi," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 13 Juli 2023.
Menurut dia, rata-rata gugatan cerai ditenggarai masalah ekonomi dan cekcok rumah tangga. Perkara ekonomi, menurut dia lebih pada gaya hidup.
"Kebanyakan perempuan yang gugat. Guru dan kesehatan, kan dia dari dulu paling banyak ASN nya," ucapnya.
Surtaman mengatakan, Kamis 13 Juli 2023, pemkab juga melakukan evaluasi MoU dengan Pengadilan Agama. Dalam evaluasi dibahas berapa PNS gugat cerai tahun ini dan sebelumnya, kemudian apakah hak-haknya ditunaikan atau tidak bila suami gugat cerai istrinya.