Sepanjang PSBB di Tangsel : 250 Tempat Hiburan Disegel, 10 Ditutup

- 25 Agustus 2020, 15:33 WIB
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020. /Dok. Humas Polri/

Sapto menuturkan hanya izin operasional usaha perhotelan saja yang masih diperbolehkan beroperasi. “Suratnya kita serahkan kepada ownernya untuk segera ditutup usahanya,” jelas Sapto.

Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan membeberkan bahwa beberapa tempat wisata yang dilarang beroperasi adalah, wisata hiburan, musik dan lainnya. Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi.

Baca Juga: Sekolah Jadi Klaster Baru, Guru dan Dosen di Tangsel Reaktif Covid-19

Dalam hal ini, dirinya juga memberi tanggapan mengenai Venesia, yang belakangan menjadi sorotan publik. Karena diduga menjalankan bisnis prostitusi. "Ada tiga izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk Venesia," ujarnya.

Semenyata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Bambang Noertjahjo menjelaskan jika tiga perizinan untuk Venesia tersebut antara lain adalah izin hotel, izin karaoke hingga izin Spa. Namun yang jelas sebelum adanya DPMPTSP, pelayanan perizinan dilakukan oleh BP2T.

Bambang menambahkan bahwa dalam peraturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, ada sangsi yang dibebankan pelaku usaha jika menyalahi peraturan. "Salah satunya pencabutan izin operasi," kata Bambang yang menambahkan bahwa ada dua izin Venesia yang dicabut.

Antara lain adalah izin spa dan izin karaoke. "Ketentuannya karena melanggar peraturan PSBB," kata Bambang yang mana dijelaskan juga bahwa perizinan ini baru dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 5 September 2019.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah