Sepanjang PSBB di Tangsel : 250 Tempat Hiburan Disegel, 10 Ditutup

- 25 Agustus 2020, 15:33 WIB
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.
Bareskrim Polri Gerebek tempat hiburan Vinesia di BSD, Tangsel pada Rabu malam, 19 Agustus 2020. /Dok. Humas Polri/

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja mengklaim telah menjatuhkan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan ratusan tempat hiburan yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Bentuk pemberian sanksi mulai dari pemasangan stiker tanda segel hingga pencabutan izin operasional,” ujar Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah, Selasa, 25 Agustus 2020.

Mursinah mengatakan penegakan perda selalu dilakukan setiap saat ketika PSBB ataupun tidak. Berdasarkan salinan laporan hasil pelaksanaan PSBB kedelapan yang dihimpun Kabar Banten, Satpol PP Tangsel telah menindak 3.050 orang pelaku pelanggaran. Mereka terbukti tidak pakai masker di ruang publik dikenai sanksi sosial menyapu jalanan.

Baca Juga: Pascapenggerebekan Tempat Hiburan, Pemkot Tangsel Panggil Pengelola Venesia

Sementara tempat usaha yang ditegur secara lisan dan peringatan tertulis sebanyak 512. Sebanyak 250 di antaranya disegel pakai stiker. Kemudian tempat hiburan yang ditutup dan dipasangi stiker segel ada 110 titik. Terakhir, empat karaoke izin operasionalnya dicabut.

Keempat karaoke yakni, Lemon, Matador, Master Piece dan Double Six yang semuanya terletak di kawasan BSD. “Setiap hari kami terus patroli dibantu jajaran samping (personel TNI/Polri),” ujarnya. Mursinah mengklaim setiap hari patroli tidak hanya ke lokasi tempat hiburan. Patroli juga menyasar ke lokasi pemukiman penduduk serta pusat-pusat keramaian.

Selain itu petugas gabungan rutin melakukan patroli untuk sosialisasikan pentingnya masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan. “Tingkat kepatuhan masyarakat sekarang sudah 80 persen. Dan target kami 90 persen,” tukas Mursinah.

Untuk diketahui Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin operasional Karaoke dan Spa Executive Venesia BSD. Penutupan karaoke dan spa ini sebagai buntut penggerebekan yang dilakukan tim Bareskrim Polri, Rabu malam.

Baca Juga: Diduga Perdagangan Orang, Bareskrim Polri Gerebek Tempat Hiburan di Tangsel

“Dua rekomendasi izin usaha yang dicabut adalah karaoke dan spa,” kata Kepala Bidang Sosial dan Budaya, Sapto Pratolo. Ia menjelaskan, izin operasional dicabut setelah tim Bareskrim Mabes Polri menggerebek. Usaha karaoke dan spa terbukti melanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah