Rasio Daya Tampung dan Pendaftar SD Kabupaten Serang 26.000:29.000, Dindikbud Sebut Masih Kurang Ruang Kelas

- 18 Juli 2023, 10:52 WIB
Kepala Bidang Pembina SD Dindikbud Kabupaten Serang Janjusi saat memantau hari pertama masuk SD di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Senin 17 Juli 2023.
Kepala Bidang Pembina SD Dindikbud Kabupaten Serang Janjusi saat memantau hari pertama masuk SD di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Senin 17 Juli 2023. /Dok. Dindikbud Kabupaten Serang

Janjusi mengatakan, pada hari pertama sekolah, orang tua sudah datang mengantar anaknya sekitar pukul 7 pagi.

Setelah itu di sekolah ada kegiatan penyambutan murid baru dan acara khusus MPLS.

"Gak ada rebutan bangku (orang tua), tapi umumnya di kampung hari pertama ada rebutan bangku, mungkin ada kebiasaan begitu," katanya.

Disinggung ada atau tidak murid yang sudah diterima kemudian dibatalkan, ia mengatakan tidak ada.

Terkecuali ada orang tua yang memaksa ingin diterima padahal usianya masih dibawah umur.

Sementara sesuai aturan usia SD wajib diterima dengan rentang 7-12 tahun selama daya tampung ada.

"Kalau daya tampung masih ada anak dibawah 6-7 tahun 2023 masih diterima. Tapi anak dibawah 6 tahun boleh diterima asal ada surat keterangan psikologi atau guru PAUD TK yang menyatakan anak ini punya kecerdasan istimewa," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah