Warga Kabupaten Lebak Keberatan Denda Tak Pakai Masker

- 25 Agustus 2020, 22:00 WIB
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19 /

Baca Juga : Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Oleh karena itu, kata Andika, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk menyeragamkan denda sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 yaitu sebesar Rp100 ribu.

"Harus seragam, karena ini upaya kita bersama dalam menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Andika menjelaskan, Pemerintah daerah akan melibatkan TNI dan Polri untuk mendisplinkan masyarakat. Penekanannya lebih kepada edukasi dan kerja sosial agar mereka sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Tadi, saya sudah bicara dengan kapolda dan wakapolda jika pergub ini bukanlah untuk menghukum tapi untuk mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khsusunya di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal, dan tempat ibadah," katanya.

Lebih lanjut, kata Andika, penerapan wajib masker bukan hanya berlaku bagi masyarakat. Penerapan itu juga akan berlaku di seluruh instansi baik pemerintah, instansi vertikal dan swasta termasuk di lingkungan Polri dan TNI.

"Khususnya untuk ASN (aparatur sipil negara) baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. SOP (standar operasional prosedur) sudah kita buat, dan dalam satu minggu ini sejak dikeluarkannya Pergub kita akan sosialisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x