Warga Kabupaten Lebak Keberatan Denda Tak Pakai Masker

- 25 Agustus 2020, 22:00 WIB
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19 /

KABAR BANTEN - Sejumlah Warga Kabupaten Lebak keberatan dengan kebijakan pemerintah daerah menerapkan denda Rp 150.000 bagi pelanggar yang tak menggunakan masker. Alasannya, kebijakan itu dinilai terlalu memberatkan.

“Saya kira adanya denda sebesar Rp 150.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum itu cukup memberatkan,” kata Nurhayati (45) warga, Kecamatan Sajira, Selasa 25 Agustus 2020.

Menurut dia, aturan denda tidak bermasker sebesar Rp 150.000 itu sebaiknya lebih diringankan menjadi lebih kecil nominalnya bahkan bila perlu dihapuskan saja.

“Disaat situasi pandemi seperti ini dimana warga masyarakat banyak yang mengalami krisis ekonomi sebaiknya aturan adanya denda dalam bentuk uang itu tidak memberatkan bahkan bila perlu dihapuskan saja,” katanya.

Baca Juga : Sanksi Wajib Masker di Banten Berlaku Pekan Depan

Sementara, keterangan yang diperoleh dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, melalui Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy justru meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyeragamkan nominal denda bagi pelanggar penerapan wajib masker, yakni sebesar Rp 100.000.

Denda Rp 100.000 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahum 2020 tentang penerapan wajib masker. Sementara, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 26 tahun 2020 mengatur denda Rp 150.000.

Menurut Andika, nominal denda yang diterapkan Pemkab Lebak sebesar Rp150.000 terlalu besar dan memberatkan masyarakat. Peraturan wajib menggunakan masker akan mulai diterapkan bulan September ini setelah masa percobaan selama bulan Agustus.

"Nominal (denda) sudah ada dalam Inpres yaitu Rp100.000 sampai Rp 300ribu. Tapi kita gak mau ambil (nilai) plafon yang tinggi. Karena kita tahu, psikologi masyarakat sekarang sedang susah, pemerintah juga sedang susah," kata Andika.

Baca Juga : Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Oleh karena itu, kata Andika, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk menyeragamkan denda sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 yaitu sebesar Rp100 ribu.

"Harus seragam, karena ini upaya kita bersama dalam menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Andika menjelaskan, Pemerintah daerah akan melibatkan TNI dan Polri untuk mendisplinkan masyarakat. Penekanannya lebih kepada edukasi dan kerja sosial agar mereka sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Tadi, saya sudah bicara dengan kapolda dan wakapolda jika pergub ini bukanlah untuk menghukum tapi untuk mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khsusunya di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal, dan tempat ibadah," katanya.

Lebih lanjut, kata Andika, penerapan wajib masker bukan hanya berlaku bagi masyarakat. Penerapan itu juga akan berlaku di seluruh instansi baik pemerintah, instansi vertikal dan swasta termasuk di lingkungan Polri dan TNI.

"Khususnya untuk ASN (aparatur sipil negara) baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. SOP (standar operasional prosedur) sudah kita buat, dan dalam satu minggu ini sejak dikeluarkannya Pergub kita akan sosialisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x