Polda Banten Ungkap Kasus TPPO, Lima Orang Diamankan, Begini Modusnya

- 25 Juli 2023, 06:53 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanti saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanti saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO. /Instagram@humaspoldabanten

KABAR BANTEN - Aparat Polri hingga Polda jajaran gencar melakukan penanganan kasus tindak pidana perdaganganorang (TPPO). Termasuk di Polda Banten. Hingga saat ini, sedikitnya lima pelaku berhasil diamankan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan, lima pelaku tersebut diamankan dari sejumlah wilayah kerjanya selama Juli.

Sedangkan pada Juni ada empat pelaku yang sukses diamankan. Kasus pertama, tersangka dengan inisial NM (41) diamankan di
Tanara, Serang, Banten dan 1 korban AN (46) melapor langsung ke Polda Banten atas kejadian yang menimpanya dan saat ini sudah
menjalani tahap 1 di persidangan.

Baca Juga: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat TPPO Modus Kerja di Luar Negeri, 17 Orang Jadi Tersangka

Kemudian kasus yang kedua dari Polres Lebak pada laporan 11 Juli 2023 yang kasusnya terjadi pada 2017.

"Korban mengaku baru melapor karena takut akhir-akhir ini banyak tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya.

Kedua korban berinisial AM dan IS yang berasal dari Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, bercerita soal kejadian yang dialami selama bekerja tepatnya di negara Suriah kepada polisi.

Awalnya korban tidak tahu kalau akan ditempatkan di Suriah yang saat itu
sedang terjadi konflik. Korban dijanjikan dengan gaji Rp 5 juta, ternyata hanya digaji Rp 1 juta.

Baca Juga: Upaya Penyelamatan TKW Warga Kota Serang Banten, Pemkot Serang Minta Bantuan Satgas TPPO

Tak hanya gaji yang tidak sesuai,
korban juga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi seperti kekerasan fisik dan verbal.

Kemudian kasus ketiga terjadi di Pandeglang dan diamankan 2 pelaku yang berinisial SP sebagai pencari calon korban dan AD sebagai pengantar korban. IG (35) korban yang saat ini masih di negara Malaysia, dijanjikan gaji sebesar Rp 10 juta dan ketika sudah bekerja 2 bulan dan belum diberikan gaji, sehingga korban tidak bisa pulang ke kampung halamannya.

Modus ketiga kasus tersebut sama, kata Didik, semua korban diiming-iming gaji di atas Rp 5 juta.

"Atas kasus tersebut, para pelaku dikenai pasal sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang. UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman minimal 3 tahun
dan maksimal 15 tahun penjara," kata Didik.

Baca Juga: Polda Banten Ringkus 4 Tersangka Kasus TPPO, Kirim TKI Ilegal ke Qatar dan Arab Saudi, Iming-imingi Gaji Besar

Diketahui, saat ini secara nasional, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., berhasil menyelamatkan 2.169 korban. Ribuan korban tersebut berhasil diselamatkan usai penyidik mengungkap 709 kasus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, 709 kasus itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 5 Juni-23 Juli 2023.
Dari 709 laporan, penyidik berhasil menangkap 844 tersangka.

Terkait modus kejahatan para tersangka, ia menuturkan, mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi yang terbanyak dengan jumlah 479 kasus.

Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), kata Ramadhan, ada 212 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 9 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 53 kasus.

"Masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikutip dari laman polri.go.id.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x