Tarif Pelabuhan Merak Banten & Bakauheni Lampung Naik, Berlaku Agustus 2023, Dermaga Eksekutif akan Ditambah

- 25 Juli 2023, 18:49 WIB
Salah satu kapal yang melayani lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten. Tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung mengalami penyesuaian dan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Salah satu kapal yang melayani lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten. Tarif terbaru penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung mengalami penyesuaian dan berlaku mulai 3 Agustus 2023. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan  pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar Shelvy.

Penyesuaian tarif terbaru yang akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 yakni di 29 lintasan penyeberangan, di antaranya, Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu.

Kemudian, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

 

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional. Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujar Shelvy. 

Peningkatan Pelayanan Dermaga Eksekutif

Penyesuaian tarif terbaru tersebut tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ASDP Indonesia Ferry


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah